TELUK KUANTAN — Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) resmi menetapkan dan menahan H. Muslim, S.Sos., M.Si., mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013–2014.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kasi Pidsus Resky Pradhana Romly, SH., MH, di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, SH., MH.
Dalam keterangan resmi Kejari Kuansing, penetapan H. Muslim sebagai tersangka berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013 serta pembangunan fisik hotel tahun 2014.
Hotel tersebut merupakan proyek kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah Daerah kemudian menganggarkan dana Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kuansing.
Dalam proses pembahasan anggaran, H. Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan penganggaran tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.
Proyek pembangunan hotel dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100% pada April 2015. Namun hingga kini bangunan tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak ada dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD. Akibatnya, bangunan hotel terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32%.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam berdasarkan bukti yang sah dan cukup.
“Penetapan tersangka terhadap saudara H. Muslim dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Kajari Sahroni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan.
“Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan daerah dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi penahanan, H. Muslim resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dengan penahanan ini, Kejari Kuansing menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Hotel Kuantan Singingi akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas proyek yang kini menjadi bangunan mangkrak dan merugikan keuangan negara.
#Tahan Tersangka Kasus Hotel Kuansing #Eks. Ketua DPRD Kuansing