Teluk Kuantan – Kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi patut diapresiasi. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kuansing berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp756.174.000 pada Triwulan I Tahun 2026.
Capaian fantastis itu berasal dari hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp649.565.000, penjualan langsung Rp36.800.000, serta uang rampasan negara Rp69.809.000.
Kepala Kejari Kuansing, M. Harun Sunadi, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, Selasa (12/5/2026), menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pengelolaan barang bukti dan aset rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tak hanya itu, realisasi PNBP tersebut juga disebut telah melampaui target PNBP Tahun 2026 yang ditetapkan sebelumnya.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kinerja agar pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara,” tegas Arminto.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kuansing dalam mendukung penerimaan negara sekaligus mewujudkan tata kelola aset sitaan yang efektif, optimal, dan berintegritas.
#kejari kuansing #Barang Bukti #Setoran