Kuansing - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait larangan bagi Kepala Daerah untuk bepergian hingga 15 Desember 2025 mendatang. Pernyataan ini disampaikan Bupati Suhardiman kepada awak media pada Rabu, 10 Desember 2025 siang.
Bupati Suhardiman mengungkapkan bahwa siklon tropis, sebagaimana dilansir oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), berpotensi menimbulkan curah hujan tinggi yang dapat menyebabkan banjir.

"Ada 12 kecamatan di Kuansing yang berpotensi terkena bencana banjir jika curah hujan tinggi," ujar Bupati yang juga bergelar Datuk Seri Setia Amanah.
Ia menambahkan bahwa terdapat 8 kecamatan di Tepian Batang Kuantan dan 3 kecamatan lainnya yang berada di sekitar anak sungai juga berpotensi mengalami banjir.
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan surat Mendagri, kecuali jika ada Rapat Koordinasi (Rakor) khusus atas perintah Presiden Prabowo.

“Sejauh ini, kita sudah meminta semua stakeholders untuk siaga penuh. Bahkan, bersama dengan jajaran Polres Kuansing, BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, serta relawan bencana, telah disiapkan Posko di Taman Jalur Teluk Kuantan sejak beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar bencana yang diperkirakan tidak terjadi dan sungai di bagian hulu tidak meluap, didampingi oleh Asisten I, dr. Fahdiansyah.
#Bupati Kuansing #Banjir #siaga #Mendagri