TELUK KUANTAN – Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, Rizki JP. Poliang, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya tidak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan tersebut disampaikan Rizki dalam konferensi pers di Riau, Selasa (28/7/2026), sebagai respons atas beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya rencana pengajuan praperadilan.
Menurut Rizki, informasi yang berkembang merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam sebuah proses hukum. Namun, ia menilai perlu ada klarifikasi agar tidak muncul kesalahpahaman maupun opini yang keliru di ruang publik.
"Kami tegaskan bahwa selaku penasihat hukum Bapak Suhardiman Amby, kami tidak mengajukan permohonan praperadilan atas perkara yang saat ini ditangani oleh KPK," tegas Rizki.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum, Suhardiman disebut berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses yang dilakukan penyidik KPK secara kooperatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan klarifikasi, Rizki juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dari penyebaran narasi yang bersifat spekulatif, provokatif, maupun mengandung unsur adu domba.
Menurutnya, informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya berpotensi menyesatkan opini publik, memicu keresahan di tengah masyarakat, hingga mengganggu stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Rizki berharap masyarakat tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum memiliki dasar maupun kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara objektif, independen, dan tanpa intervensi opini yang dibangun melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam